• PESEN BAJU ? DISINI !
  • Jumat, 07 Februari 2014

    INFO SURABAYA

    Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya
    Alamat :
    Jl. Pacar No. 8 Surabaya
    Telp. (031) 5312144 Psw. 548

    DASAR HUKUM ORGANISASI
    • Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah ( Bab II Pasal 3 bagian (5))
    • Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Bab III Bagian Keempat Paragraf 1 Pasal 36)
    • Peraturan Walikota Surabaya No. 93 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya


    TUGAS POKOK BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA SURABAYA

    Badan Perencanaan Pembangunan mempunyai tugas
    melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Daerah bidang perencanaan pembangunan.

    Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Badan Perencanaan Pembangunan, melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang :
    • pekerjaan umum;
    • perumahan;
    • penataan ruang;
    • perencanaan pembangunan;
    • otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian; dan
    • statistik.
    Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan di bidang ketatausahaan.
    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
    • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;
    • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang umum dan kepegawaian;
    • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang umum dan kepegawaian;
    • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian program di bidang umum dan kepegawaian;
    • menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan pelaksanaan tugas;
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
    Sub Bagian Penyusunan Rencana Kerja mempunyai tugas :
    • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyusunan rencana kerja;
    • menyiapkan bahan pelaksanan rencana program dan petunjuk teknis di bidang penyusunan rencana kerja;
    • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang penyusunan rencana kerja;
    • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian program di bidang penyusunan rencana kerja;
    • menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan pelaksanaan tugas;
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
    Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
    • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
    • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang keuangan;
    • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang keuangan;
    • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian program di bidang keuangan;
    • menyiapkan bahan evaluasi dan penyusunan pelaksanaan tugas;
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai tugas dan fungsinya.
    Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur pemerintahan.
    Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas :
    • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesejahteraan rakyat;
    • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang kesejahteraan rakyat;
    • menyiapkan bahan koordinasi pembinaan dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang kesejahteraan rakyat;
    • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang kesejahteraan rakyat;
    • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur Pemerintahan sesuai tugas dan fungsinya.
    Sub Bidang Aparatur Pemerintahan dan Kependudukan mempunyai tugas :
    • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang aparatur pemerintahan dan kependudukan;
    • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang aparatur pemerintahan dan kependudukan;
    • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang aparatur pemerintahan dan kependudukan;
    • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang aparatur pemerintahan dan kependudukan;
    • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur Pemerintahan sesuai tugas dan fungsinya.
    Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan di bidang fisik dan prasarana.
    Sub Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Wilayah mempunyai tugas :
    • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang lingkungan hidup dan tata ruang wilayah;
    • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang lingkungan hidup dan tata ruang wilayah;
    • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang lingkungan hidup dan tata ruang wilayah;
    • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang lingkungan hidup dan tata ruang wilayah;
    • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fisik dan Prasarana sesuai tugas dan fungsinya.
    Sub Bidang Perhubungan dan Pematusan mempunyai tugas :
    • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perhubungan dan pematusan ;
    • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang perhubungan dan pematusan ;
    • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perhubungan dan pematusan ;
    • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang perhubungan dan pematusan ;
    • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas ;
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Fisik dan Prasarana sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    Bidang Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan di bidang ekonomi.
    Sub Bidang Pertanian, Kelautan dan Pariwisata mempunyai tugas :
    • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pertanian, kelautan dan pariwisata;
    • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pertanian, kelautan dan pariwisata;
    • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pertanian, kelautan dan pariwisata;
    • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pertanian, kelautan dan pariwisata;
    • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ekonomi sesuai tugas dan fungsinya.
    Sub Bidang Pengembangan Dunia Usaha mempunyai tugas :
    • menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengembangan dunia usaha;
    • menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang pengembangan dunia usaha;
    • menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pengembangan dunia usaha;
    • menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang pengembangan dunia usaha;
    • menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Ekonomi sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    FUNGSI BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN KOTA SURABAYA

    Badan Perencanaan Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan fungsi :
    • perumusan kebijakan teknis perencanaan;
    • pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan;
    • pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan;
    • pengelolaan ketatausahaan;
    • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
    Dalam menyelenggarakan tugasnya, Sekretariat mempunyai fungsi :
    • pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program, anggaran dan laporan badan;
    • pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
    • pengelolaan administrasi kepegawaian;
    • pengelolaan surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga dinas, kearsipan dan perpustakaan;
    • pemeliharaan rutin gedung dan perlengkapan/peralatan kantor;
    • pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan;
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah pada skala kota;
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah kota;
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penetapan pedoman dan standar perencanaan pembangunan daerah;
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penetapan petunjuk pelaksanaan manajemen dan kelembagaan pengembangan wilayah dan kawasan skala kota;
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah skala kota;
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah skala kota;
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penetapan petunjuk teknis pembangunan skala kecamatan;
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah kecamatan;
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan skala kota;
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kawasan prioritas, cepat tumbuh dan andalan skala kota;
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keserasian pengembangan perkotaan;
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan terhadap kelembagaan dan manajemen pengembangan wilayah dan kawasan skala kota;
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penetapan kebijakan dan strategi pembangunan perkotaan wilayah kota (mengacu kebijakan nasional dan provinsi);
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan peraturan daerah mengenai pengembangan perkotaan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK);
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyiapan program pembangunan sarana dan prasarana perkotaan jangka panjang dan jangka menengah kota dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional dan provinsi;
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi perumusan dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kota tentang perumahan swadaya (pembangunan baru, Pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan dan pemanfaatan);
    • pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pedoman Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota.
    Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Aparatur Pemerintahan mempunyai fungsi :
    • penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur pemerintahan pada skala kota;
    • pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur pemerintahan kota;
    • penetapan pedoman dan standar perencanaan pembangunan daerah bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur pemerintahan;
    • pelaksanaan SPM kota;
    • penetapan keserasian pengembangan perkotaan;
    • pelaksanaan petunjuk pelaksanaan keserasian pengembangan perkotaan;
    • pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur pemerintahan skala kota;
    • pelaksanaan konsultasi perencanaan dan pengendalian pengembangan daerah skala kota;
    • pelaksanaan bimbingan, supervisi dan konsultasi kerjasama pembangunan antar kecamatan dan antara kecamatan dengan swasta, dalam dan luar negeri skala kota;
    • pelaksanaan konsultasi pengembangan kawasan prioritas, cepat tumbuh dan andalan skala kota;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur pemerintahan skala kota;
    • penetapan petunjuk teknis pembangunan bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur pemerintahan skala kecamatan;
    • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah kecamatan bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur pemerintahan;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pembangunan antar kecamatan dan antara kecamatan dengan swasta, dalam dan luar negeri skala kota;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur pemerintahan skala kota;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kawasan prioritas, cepat tumbuh dan andalan bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur pemerintahan skala kota;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keserasian pengembangan perkotaan bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur pemerintahan skala kota;
    • pemberian dukungan penyelenggaraan statistik dasar bidang sosial dan kesejahteraan rakyat skala kota;
    • pemberian dukungan penyelenggaraan survei antar sensus bidang sosial dan kesejahteraan rakyat skala kota;
    • pemberian dukungan survei berskala nasional di tingkat kota di bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat;
    • pemberian dukungan survei sosial dan ekonomi;
    • penyelenggaraan statistik sektoral bidang sosial dan kesejahteraan rakyat skala kota;
    • pengembangan jejaring statistik khusus bidang sosial dan kesejahteraan rakyat skala kota;
    • penetapan kebijakan dan strategi pembangunan perkotaan wilayah kota bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur pemerintahan (mengacu kebijakan nasional dan provinsi);
    • penyusunan peraturan daerah mengenai pengembangan perkotaan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur pemerintahan;
    • penyiapan program pembangunan sarana dan prasarana perkotaan jangka panjang dan jangka menengah kota bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur pemerintahan dengan mengacu Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional dan provinsi;
    • perumusan dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kota tentang perumahan swadaya (pembangunan baru, Pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan dan pemanfaatan) bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur pemerintahan;
    • penelitian dan pengembangan;
    • penetapan rencana tindak peningkatan kapasitas kota;
    • penetapan perencanaan, penganggaran, dan penerapan SPM skala kota;
    • pelaksanaan pedoman Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota bidang kesejahteraan rakyat dan aparatur pemerintahan.
    Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Fisik dan Prasarana mempunyai fungsi :
    • penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah bidang fisik dan prasarana pada skala kota;
    • pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang fisik dan prasarana kota;
    • penetapan pedoman dan standar perencanaan pembangunan daerah bidang fisik dan prasarana;
    • pelaksanaan SPM kota;
    • penetapan petunjuk pelaksanaan pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan skala kota;
    • penetapan keserasian pengembangan perkotaan;
    • pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah bidang fisik dan prasarana skala kota;
    • pelaksanaan konsultasi perencanaan dan pengendalian pengembangan daerah skala kota;
    • pelaksanaan bimbingan, supervisi dan konsultasi kerjasama pembangunan antar kecamatan dan antara kecamatan dengan swasta, dalam dan luar negeri skala kota;
    • pelaksanaan konsultasi keserasian pengembangan perkotaan;
    • pengembangan wilayah pesisir skala kota;
    • pelaksanaan konsultasi pengembangan kawasan prioritas, cepat tumbuh dan andalan skala kota;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah bidang fisik dan prasarana skala kota;
    • penetapan petunjuk teknis pembangunan bidang fisik dan prasarana skala kecamatan;
    • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah kecamatan bidang fisik dan prasarana;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pembangunan antar kecamatan dan antara kecamatan dengan swasta, dalam dan luar negeri skala kota;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan bidang fisik dan prasarana skala kota;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kawasan prioritas, cepat tumbuh dan andalan bidang fisik dan prasarana skala kota;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keserasian pengembangan perkotaan bidang fisik dan prasarana skala kota;
    • penetapan kebijakan dan strategi pembangunan perkotaan wilayah kota bidang fisik dan prasarana(mengacu kebijakan nasional dan provinsi);
    • penyusunan peraturan daerah mengenai pengembangan perkotaan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) bidang fisik dan prasarana;
    • penyiapan program pembangunan sarana dan prasarana perkotaan jangka panjang dan jangka menengah kota bidang fisik dan prasarana dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional dan provinsi;
    • perumusan dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kota tentang perumahan swadaya (pembangunan baru, Pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan dan pemanfaatan) bidang fisik dan prasarana;
    • penelitian dan pengembangan;
    • penetapan rencana tindak peningkatan kapasitas kota;
    • penetapan perencanaan, penganggaran, dan penerapan SPM skala kota;
    • pelaksanaan pedoman Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota bidang fisik dan prasarana.
    Dalam menyelenggarakan tugasnya, Bidang Ekonomi mempunyai fungsi :
    • penetapan petunjuk pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah bidang ekonomi pada skala kota;
    • pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi kota;
    • penetapan pedoman dan standar perencanaan pembangunan daerah bidang ekonomi;
    • pelaksanaan SPM kota;
    • penetapan keserasian pengembangan perkotaan;
    • pelaksanaan petunjuk pelaksanaan keserasian pengembangan perkotaan;
    • pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah bidang ekonomi skala kota;
    • pelaksanaan konsultasi perencanaan dan pengendalian pengembangan daerah skala kota;
    • pelaksanaan bimbingan, supervisi dan konsultasi kerjasama pembangunan antar kecamatan dan antara kecamatan dengan swasta, dalam dan luar negeri skala kota;
    • pelaksanaan konsultasi pengembangan kawasan prioritas, cepat tumbuh dan andalan skala kota;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah bidang ekonomi skala kota;
    • penetapan petunjuk teknis pembangunan bidang ekonomi skala kecamatan;
    • pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan daerah kecamatan bidang ekonomi;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pembangunan antar kecamatan dan antara kecamatan dengan swasta, dalam dan luar negeri skala kota;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan kawasan dan lingkungan perkotaan bidang ekonomi skala kota;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kawasan prioritas, cepat tumbuh dan andalan bidang ekonomi skala kota;
    • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan keserasian pengembangan perkotaan bidang ekonomi skala kota;
    • pemberian dukungan penyelenggaraan statistik dasar bidang ekonomi skala kota;
    • pemberian dukungan penyelenggaraan survei antar sensus bidang ekonomi skala kota;
    • pemberian dukungan survei berskala nasional di tingkat kota di bidang ekonomi dan kesejahteraan rakyat;
    • pemberian dukungan survei sosial dan ekonomi;
    • penyelenggaraan statistik sektoral bidang ekonomi skala kota;
    • pengembangan jejaring statistik khusus bidang ekonomi skala kota;
    • penetapan kebijakan dan strategi pembangunan perkotaan wilayah kota bidang ekonomi (mengacu kebijakan nasional dan provinsi);
    • penyusunan peraturan daerah kota mengenai pengembangan perkotaan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) bidang ekonomi;
    • penyiapan program pembangunan sarana dan prasarana perkotaan jangka panjang dan jangka menengah kota bidang ekonomi dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) nasional dan provinsi;
    • perumusan dan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) kota tentang perumahan swadaya (pembangunan baru, Pemugaran, perbaikan, perluasan, pemeliharaan dan pemanfaatan) bidang ekonomi;
    • penelitian dan pengembangan;
    • penetapan perencanaan dan penganggaran pengembangan kapasitas daerah;
    • penetapan rencana tindak peningkatan kapasitas kota;
    • koordinasi pengembangan kapasitas kota;
    • penetapan perencanaan, penganggaran, dan penerapan SPM skala kota;
    • pelaksanaan pedoman Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota bidang ekonomi.

    Tidak ada komentar :

    Posting Komentar